Arab Saudi dan Uni Emirat Arab secara umum, yang semula menerapkan bebas pajak , untuk per 01j-januari 2018 akan menerapkan 5% pajak atas sebagian besar barang dan jasa untuk meningkatkan pendapatan utama yang berkontribusi terhadap penguatan anggaran pendapatan negara.
PPN/Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas semua barang dan jasa yang dibeli dan dijual oleh perusahaan, termasuk pemesanan kamar Akomodasi hotel,bahan makanan, pakaian, elektronik, bensin, telepon, air, listrik dengan beberapa pengecualian.
Kebijakan PPN/Pajak Pertambahan Nilai juga diterapkan di lebih dari 160 negara di seluruh dunia dan merupakan bagian dari sumber pendapatan (Kutipan Majalah Online Okaz.com.sa)
Oleh karenanya atas hal ini meski hanya 5% dan tidak 20%sebagaimana yang berlaku dibeberapa bagian Negara Eropa, dengan kebijakan 5% tersebut tentu juga mempengaruhi ke harga paket umrah ataupun paket wisata religi lainya.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melaui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, segera menerbitkan standar pelayanan minimum umrah pada tahun ini. Meski telah ada dalam Peraturan Menteri Agama (PMA), aturan standar pelayanan minimum ini akan dibuat lebih detail. Direktur Pembiaan... Selengkapnya
Vaksin bagi calon jamaah Umrah dan Jamaah Haji bukan cuma melindungi mereka yang akan berkunjung tapi juga negara setempat Vaksin meningitis merupakan pedoman resmi yang dianjurkan (diwajibkan) oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi jika ingin mengajukan visa Umrah dan Visa Haji.... Selengkapnya
Biro penyelenggara Umrah dan Haji PT Al-Anshor Tour and Travel Tuban, Telah melibatkan majelis taklim dan pondok-pondok pesantren, termasuk Yayasan: Al-Istiqomah Pimpinan KH.Al-habieb Abdul Qodir Zen Al-Jufry yang berada di daerah Baureno, Bojonegoro untuk mem-follow up paket umrah dan haji .... Selengkapnya
Komentar dinonaktifkan: Kebijakan PPN 5%Arab Saudi berlaku mulai 01januari2018
Maaf, form komentar dinonaktifkan untuk produk/artikel ini